www.riau12.com
Sabtu, 20-Desember-2025 | Jam Digital
15:22 WIB - Premier League Pekan ke-17: Newcastle United vs Chelsea, Laga Ketat di St James’ Park | 15:18 WIB - Gagal PPPK Paruh Waktu, Helda Arianti Tetap Digaji dan Bertugas Berkat Koordinasi DPRD Kampar dan BKPSDM | 15:09 WIB - Pemprov Riau Resmi Mulai Pemulihan Ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo, Relokasi Warga Berbasis Data | 15:03 WIB - Hadiah dari Hati: Bandara Sultan Syarif Kasim II Resmi Buka Rute Pekanbaru–Gunungsitoli di Momentum Nataru 2025-2026   | 13:59 WIB - LSM AJAR Riau Klarifikasi Isu Pemerasan dan Oknum Mengatasnamakan Organisasi | 13:56 WIB - BNPB Perbarui Data Banjir–Longsor Sumatera: 1.072 Meninggal, 186 Masih Hilang, 157 Ribu Rumah Rusak
 
Tabrak Aturan Disiplin Pegawai, BKD Riau Sesalkan Unjuk Rasa Tim Medis RSUD
Kamis, 28-07-2016 - 06:35:49 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal, sangat menyesalkan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh tim medis kesehatan gabungan dari rumah sakit pemerintah di Riau yakni RSUD Arifin Achmad, RSUD Petalabumi dan RSJ Tampan, Rabu (27/07) siang. Menurutnya, aksi ini sangat bertabrakan dengan peraturan kedisplinan pegawai.

"Sangat kami sesalkan. Semua lapisan masyarakat memang miliki hak untuk menyampaikan pendapat. Tapi disesuaikan lagi, masyarakat yang mana yang mau menyampaikan? Saudara-saudara ini PNS (Pegawai Negeri Sipil), ada UU (Undang-undang) yang mengikat dan harus dipatuhi. Berbeda dengan masyarakat biasa," ungkap Kepala BKP2D Riau ini saat mengadakan pertemuan khusus dengan pengunjuk rasa di Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau, Rabu (27/07) siang kemarin.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh tim medis tersebut telah melanggar peraturan disiplin Pegawai. Seharusnya, apa pun yang menjadi keluhan dapat disampaikan melalui proses mediasi atau pun dialog terbuka, bukan malah sebaliknya melalui demo.

 "Aksi demo seperti ini telah bertabrakan dengan peraturan kedisiplinan pegawai. Ditambah lagi sekarang diekspos media dalam situasi seperti ini. Tapi apa boleh buat, semua sudah terjadi. Padahal bisa saja anda sampaikan permasalahan ini lewat cara yang lebih baik," tegasnya.

 Seperti yang diketahui, keresahan tenaga medis tersebut bermula ketika dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 perihal Tambahan Penghasilan Pegawai negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dimana, karyawan dan karyawati di rumah sakit tersebut baik yang fungsional dan non fungsional untuk memilih TPP 100 persen, tanpa jasa pelayanan dan TPP 50 persen dengan jasa pelayanan.(r12/drn)



 
Berita Lainnya :
  • Tabrak Aturan Disiplin Pegawai, BKD Riau Sesalkan Unjuk Rasa Tim Medis RSUD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved