www.riau12.com
Sabtu, 20-Desember-2025 | Jam Digital
15:09 WIB - Pemprov Riau Resmi Mulai Pemulihan Ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo, Relokasi Warga Berbasis Data | 15:03 WIB - Hadiah dari Hati: Bandara Sultan Syarif Kasim II Resmi Buka Rute Pekanbaru–Gunungsitoli di Momentum Nataru 2025-2026   | 13:59 WIB - LSM AJAR Riau Klarifikasi Isu Pemerasan dan Oknum Mengatasnamakan Organisasi | 13:56 WIB - BNPB Perbarui Data Banjir–Longsor Sumatera: 1.072 Meninggal, 186 Masih Hilang, 157 Ribu Rumah Rusak | 13:54 WIB - Empat Penghargaan Diraih Unri pada Anugerah Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi 2025 | 13:51 WIB - Perombakan Jabatan di Siak: 1 Eselon II, 40 Eselon III, 28 Eselon IV, dan 1 Fungsional Dilantik
 
Atas Dasar Kemanusiaan
Badko HMI Riau-Kepri Desak Polda Riau Cabut SP3 15 Perusahaan Pembakar Lahan
Kamis, 28-07-2016 - 12:04:56 WIB
Sudirman Ketua BadkMI Riau Kepri
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Riau-Kepulauan Riau meminta dilakukannya peninjauan kembali terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 korporasi di Riau yang diduga membakar hutan dan lahan pada tahun 2015 lalu.

"Atas dasar kemanusiaan kita meminta kepada Kepolisian Daerah Riau untuk melakukan peninjauan kembali Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 15 korporasi di Riau yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 lalu," Kata Sudirman, Ketua Umum Badko HMI Riau-Kepri melalui release kepada media, Kamis 28 Juli 2016.

Polda Riau pada 2015 lalu menangani 18 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan. Namun, hanya tiga kasus yang melibatkan PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, PT Wahana Subur Sawit yang dinyatakan lengkap dan layak untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya. Tiga perusahaan di atas telah sampai di pengadilan dan bahkan ada perusahaan yang dinyatakan inkrah meski diputus bebas, yakni PT Langgam Inti Hibrindo.

Sementara itu, 15 perusahaan lainnya yakni PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam dan PT Rimba Lazuardi. Semuanya adalah perusahaan yang bergerak di Hutan Tanaman Industri (HTI), sedangkan tiga lainnya yakni PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN Uniter dan PT Riau Jaya Utama bergerak pada bidang perkebunan kelapa sawit.

Sudirman mengatakan pihak kepolisian selalu beralasan tidak memiliki bukti kuat untuk mengadili korporasi yang diduga membakar hutan dan lahan di Riau dan ini dijadikan dasar untuk mengeluarkan SP3, dan kami sebagai masyarakat Riau korban asap merasa terluka atas tindakan pihak kepolisian tersebut.

Karena hampir setiap tahunnya Riau menjadi langganan bencana asap, namun persoalan asap tak juga bisa teratasi. Seperti kita ketahui bersama bulan oktober tahun 2015 lalu jumlah warga korban terpapar asap Riau menembus angka 95.000 jiwa, kemudian pada tahun yang sama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Riau memperkirakan total kerugian akibat asap Rp15 triliun, itu terdiri dari Rp13,5 triliun dari penurunan tingkat produktivitas dan Rp1,5 triliun kerugian atas kehilangan aset dan dampak kesehatan.

Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi setiap tahunnya di Riau menandakan lemahnya para penegak hukum dalam menindak tegas para pelaku pembakar hutan dan lahan yang diduga dilakukan oleh korporasi.

"Kami melihat lemahnya penegak hukum dalam menindak tegas para pelaku pembakar hutan dan lahan yang diduga dilakukan oleh korporasi, padahal penyelidikan terus dilakukan sejak lama oleh pihak kepolisian terhadap korporasi yang diduga melakukan pembakaran tersebut," ungkap Sudirman.

Sudirman mengatakan Kepolisian Daerah Riau tidak mengindahkan intruksi presiden Jokowidodo yang menginginkan penindakan tegas terhadap pembakar hutan dan lahan baik administrasi, pidana maupun perdata.

Dan kita juga memberikan apresiasi terhadap Langkah Mabes Polri menurunkan tim untuk menginvestigasi terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 yang dikeluarkan Polda Riau atas 15 korporasi yang diduga membakar hutan dan lahan di Riau pada tahun 2015 lalu.(rls)



 
Berita Lainnya :
  • Badko HMI Riau-Kepri Desak Polda Riau Cabut SP3 15 Perusahaan Pembakar Lahan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved