Riau12.com-JAKARTA - Pengetatan pengawasan terhadap perguruan tinggi di Indonesia terus dilakukan. Salah satunya dalam bentuk pelarangan para lulusan perguruan tinggi. Di Sumatera Utara, pemerintah pusat merilis ada 29 kampus yang ijazahnya tidak bisa digunakan untuk melamar sebagai calon pegawai negeri sipil.
Dirjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), Patdono Suwignjo mengatakan, inilah ke-29 kampus itu:
1. STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi
2. STAI Al-Ikhlas Sidikalang, Dairi
3. Politeknik Wilmar Busnis Indonesia
4. Politeknik Yanada
5. Politeknik Trijaya Krama
6. Politeknik Tugu 45 Medan
7. Politeknik Profesional Mandiri
8. Akademi Kebidanan Eunice Rajawali Binjai
9. Akademi Kebidanan Dewi Maya
10. Akademi Kesehatan Lingkungan Binalita Sudama
11. Akademi Kebidanan Jaya Wijaya
12. AMIK Intelcon Global Indo Kisaran
13. Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Medan
14. AMIK Stiekom Sumatera Utara
15. Akademi Sekretari Manajemen Lancang Kuning
16. Akademi Teknologi Lorena
17. Akademi Manajemen Gunung Leuser
18. Akademi Pertanian Gunung Sitoli
19. Akademi Keuangan Perbankan Swadaya Medan
20. Sekolah Tinggi Kelautan dan Perikanan Indonesia
21. STIE Riama
22. Sekolah Tinggi Teknik Graha Kirana
23. Sekolah Tinggi Teknik Pelita Bangsa
24. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Benteng Huraba
25. Sekolah Tinggi Bahasa Asing Swadaya Medan
26. STIE Swadaya Medan
27. STKIP Riama
28. Universitas Setia Budi Mandiri
29. Universitas Preston Indonesia.(r12/rp)
Komentar Anda :