Hingga Kini, BPT-PM Pekanbaru Sudah Diterbitkan Tujuh IMB Sementara
Senin, 03-10-2016 - 20:40:28 WIB
Riau12.com - PEKANBARU - Hingga Kini, pihak Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) kota Pekanbaru telah menerbitkan tujuh Izin Mendirikan Bangunan Sementara (IMBS). Dengan begitu pengusaha ataupun masyarakat telah bisa dinyatakan legal mendirikan bangunan disetiap sudut kota Pekanbaru.
"Benar, saat ini kita telah menerbitkan tujuh izin mendirikan bangunan sementara. Meski ada ratusan izin yang diajukan ke BPT-PM, tim analisa bangunan gedung belum mengeluarkan rekomendasi perizinannya, karena untuk menerbitkan izin harus sesuai dengan rancangan tata ruang kota Pekanbaru," jelas Muhammad Jamil, Senin (03/09/2016).
Dijelaskannya, terkait sedikitnya izin yang dikeluarkan BPT-PM kota Pekanbaru khususnya untuk IMB Sementara karena tim analisa bangunan gedung masih baru dan butuh pembiasaan untuk menentukan apakah bangunan itu layak untuk dibagun atau tidak.
"Inikan program baru, tentu harus belajar, itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Karena kalau salah menetapkan rekomendasi akan bermasalah kemudian. Maka dari itu tim harus hati-hati dan teliti dalam mengeluarkan rekomendasi," paparnya.
Ditanya terkait animo masyarakat untuk mengurus IMB Sementara, Jamil mengatakan bahwa hingga saat ini sudah lebih dari 200 pengajuan izin. Itu artinya animo masyarakat sangat tinggi.
"Tingginya animo masyarakat harus kita iringi dengan kinerja, yang cepat dan tidak berbelit. Sehingga izin yang diinginkan masyarakat bisa cepat kita terbitkan," imbuhnya.(r12)
Komentar Anda :