Ingat! 47 Item Ini Merupakan Tindakan Pungli di Sekolah
Minggu, 29-01-2017 - 10:04:05 WIB
 |
Ilustrasi
|
Riau12.com-PEKANBARU-Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Riau telah menyebarkan sejumlah himbauan tentang larangan pungutan liar (pungli) di sekolah. Sedikitnya, ada sekitar 47 item yang dikategorikan ke dalam aksi pungli sekolah, yang wajib untuk diketahui oleh setiap orang tua.
47 item punglis sekolah yang harus idketahui wali murid diantaranya, uang pendaftaran masuk, uang komite, uang seragam sekolah, uang osis, uang ekstraskurikuler, uang daftar ualng, uang studi tour, uang, buku ajar, uang les, uang infak, uang fotocopy, uang LKS, uang buku paket, uang perpisahan, uang sumbangan hingga uang gaji GTT.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengungkapkan, himbauan terkiat larang pungli di sekolah sudah disosialisasikan ke setiap sekolah. Hanya saja, untuk sekolah swasta tidak semua item bisa diterapkan karena terbentur dengan pendanaan, tidak seperti sekolah negeri yang mendpaatkan dana dari APBD dan APBN.
"Jangan sampai ada laporan yang masuk ke kita tentang uang pungutan liar dari pihak sekolah. Silahkan lapor ke kita jika ada. Tidak ada lagi istilah uang LKS, uang seragam atau uang uang buku. Apalagi uang sumbangan atau uang perpisahan, itu pungli," beber Jamal, Sabtu (28/01).
Adanya kebijakan baru terkait antisipasi pungli yang diberikan oleh pihak dinas, sangat dismabut baik oleh para orang tua. Mereka berharap, ini benar benar dilaksanakan, sehingga kawasan sekolah bisa bebas pungli.
"Syukur Alhamdulilah, sekarang sudah ada larangan pungli di sekolah dari dinas. Kami sangat menyambut baik, semoga ini bisa berjalan dan diterapkan dengan baik di lapangan," ujar Yanti warga Panam yang anaknya bersekolah di SDN 110 Pekanbaru.
Dengan adanya Tim Saber Pungli Pekanbaru, maka diharapkan bisa mengurangi tindakan pungli di sekolah yang selama ini membebani orang tua.(r12/drn)
Komentar Anda :