www.riau12.com
Sabtu, 20-Desember-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - UMK Kuansing 2026 Naik 6,95 Persen, Disepakati Rp3,94 Juta | 15:50 WIB - Bendera Putih Berkibar di Aceh, Warga Terdampak Banjir dan Longsor Serukan Bantuan Darurat | 15:41 WIB - Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Uji Kelayakan Ketua RT dan RW Transparan, Libatkan Pengawasan Masyarakat | 15:32 WIB - WNI Terinfeksi Kusta di Rumania, Otoritas Kesehatan Tegaskan Risiko Penularan Rendah | 15:22 WIB - Premier League Pekan ke-17: Newcastle United vs Chelsea, Laga Ketat di St James’ Park | 15:18 WIB - Gagal PPPK Paruh Waktu, Helda Arianti Tetap Digaji dan Bertugas Berkat Koordinasi DPRD Kampar dan BKPSDM
 
Riau Cabut 56 Izin Pertambangan yang Masa Berlakunya Habis
Selasa, 28-02-2017 - 08:37:42 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Provinsi Riau mencabut 56 Izin Usaha Pertambangan karena habis masa berlakunya dan kembali lagi izinnya ke pemerintah.

"Secara nasional, termasuk di Provinsi Riau sudah dilakukan penetaan IUP yang dimulai sejak 2009 hingga akhir 2016,' kata Candra Widya Sastrawijaya, Kasi Pengusahaan Mineral, Logam dan Batubara Dinas ESDM Riau, Senin (27/2/17).

Dikatakan Candra, pihaknya belum menemukan adanya izin perusahaan pertambangan yang dicabut karena masuk dalam kawasan hutan. Candra berharap jika Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menemukan adanya informasi perusahaan pertambangan di kawasan hutan, mohon diinformasikan kepada pihaknya. Supaya bisa ditindaklanjuti.

"Sejauh ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau tidak pernah memberikan izin tambang di dalam kawasan hutan,' singkatnya.

Di sesi pemaparan sebelumnya, Tim Investigasi Jikalahari Arpiyan Sagita mengatakan, pihaknya merekomendasikan kepada Dinas ESDM Provinsi Riau harus melakukan Revisi Perizinan Tambang yang sudah melakukan perusakan lingkungan dan berada dalam kawasan hutan.

Sementara Deviisi Kampanye ICW, Siti Juliantari menambahkan, pada sektor pertambangan, penyediaan data yang diperlukan untuk alat verifikasi implementasi GNPSDA lebih mudah didapatkan, dibandingkan sektor HTI maupun perkebunan.

Menurut data Ditjen Pajak tahun 2015, terdapat 41 perusahaan di Riau yang tidak memiliki NPWP dan 71 pemegang IPU yang kurang membayar iuran tetap maupun iuran royalti. Tak tanggung tanggung totalnya mencapai Rp17,1 miliar dan royalti Rp3,6 miliar.

"Sampai saat ini tidak belum ada tindakan nyata dari pemeirntah untuk menangani kasus ini. KPK diminta segera menindak 71 pemegang IUP yang kruang membayar iuran tetap maupun iuran royalti bersangkutan,' tukasnya.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Riau Cabut 56 Izin Pertambangan yang Masa Berlakunya Habis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved