Pemko Pekanbaru Minta Warga Tunda Pengurusan e-KTP di 25 Kelurahan Baru
Senin, 06-03-2017 - 20:53:03 WIB
 |
Ilustrasi
|
Riau12.com-PEKANBARU-Khusus masyarakat kota Pekanbaru yang masuk dalam 25 kelurahan pemekaran diharapkan tidak buru-buru mengganti kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) miliknya. Penggantian e-KTP diharapkan dilakukan setelah ada kode wilayah yang diterbitkan melalui Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI).
Pasalnya, jika masyarakat mengganti e-KTP miliknya, dikhawatirkan masyarakat bersangkutan butuh waktu lama baru mengantongi e-KTP.
Hal ini diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Hazli, Senin (6/3/2017).
Selain menunggu keluarnya kode wilayah, dikatakan Hazli, sebaiknya penggantian e-KTP dilakukan setelah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tuntas melaksanakan lelang blanko e-KTP.
"Ini karenakan blanko e-KTP habis. Misalnya untuk saya sendiri, Kelurahan Tabek Gadang (hasil kelurahan pemekaran), saya belum merubah, saya masih Kelurahan Delima, kenapa? Karena kalau saya merubah nanti, menggantinya itu dikasih surat keterangan (Suket,red), saya tak punya KTP elektronik lagi, ya gitu, ditarik. Kan kalau dikeluarkan surat keterangan, KTP elektronik ditarik.
Lebih baik tunda dulu, tunggu Depdagri selesaikan lelang dan sudah tersedia nanti blanko e-KTP dan sudah ada keluar Permendagri tentang kode wilayah, ya baru sekalian (mengganti data di e-KTP). Dan prosedurnya memang begitu. kita mekarkan dulu wilayah kecamatan/kelurahan kita ini, baru mereka (Kemendagri RI) verifikasi diakhir tahun kemaren, dan itu nanti diusulkan di April, begitu lah kira-kira," singkat Hazli.(r12)
Komentar Anda :