www.riau12.com
Sabtu, 20-Desember-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - UMK Kuansing 2026 Naik 6,95 Persen, Disepakati Rp3,94 Juta | 15:50 WIB - Bendera Putih Berkibar di Aceh, Warga Terdampak Banjir dan Longsor Serukan Bantuan Darurat | 15:41 WIB - Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Uji Kelayakan Ketua RT dan RW Transparan, Libatkan Pengawasan Masyarakat | 15:32 WIB - WNI Terinfeksi Kusta di Rumania, Otoritas Kesehatan Tegaskan Risiko Penularan Rendah | 15:22 WIB - Premier League Pekan ke-17: Newcastle United vs Chelsea, Laga Ketat di St James’ Park | 15:18 WIB - Gagal PPPK Paruh Waktu, Helda Arianti Tetap Digaji dan Bertugas Berkat Koordinasi DPRD Kampar dan BKPSDM
 
Dewan Pendidikan : Pungli di Sekolah Bisa Dipidanakan
Selasa, 07-03-2017 - 11:39:12 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Dewan Pendidikan Provinsi Riau menegaskan pihak sekolah dan komite sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi, termasuk sanksi pidana.

Penegasan itu disampaikan anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau Ir H Fendri Jaswir MP kepada pers, di Pekanbaru, Selasa (7/3/2017), menanggapi maraknya pungutan di sekolah menjelang berakhirnya tahun ajaran 2016/2017.

'Komite sekolah dilarang melakukan pungutan, apalagi pihak sekolah,' tegasnya.

Menurut Fendri, Peraturan Mendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah tertanggal 30 Desember 2016 pada Pasal 12 bagian b ditegaskan komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya. Pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Dalam Pasal 10 Permendikbud ini dijelaskan komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya itu berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Jadi, kata Fendri, komite hanya boleh menggalang bantuan dan sumbangan. Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Seperti banyak diberitakan, menjelang akhir tahun ajaran ini banyak sekolah yang melakukan pungutan, antara lain untuk lolos PBUD (penelusuran bibit unggul daerah) dan PBM (penelusuran bakat dan minat), uang perpisahan dan uang ijazah.

'Pungutan-pungutan seperti ini harus dihentilkan,' ujar mantan anggota DPPRD Riau itu.

Fendri mengatakan, komite sekolah harus kreatif dalam menggalangan bantuan dan sumbangan. Mereka yang punya uang bisa menyumbang lebaih banyak, tapi sebaliknya yang kurang mampu tidak memberikan sumbangan. Sumbangan bisa juga digalang dari sumber di luar sekolah. 'Paradigmanya harus dirubah, dan komite harus lebih kreatif lagi,' ujarnya. (rls)



 
Berita Lainnya :
  • Dewan Pendidikan : Pungli di Sekolah Bisa Dipidanakan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved