www.riau12.com
Minggu, 21-Desember-2025 | Jam Digital
06:48 WIB - Koperasi Pincuran Tujuh Gandeng Bank BJB, 500 Anggota Terima Hasil Sawit via Payroll Mulai 2026 | 16:00 WIB - UMK Kuansing 2026 Naik 6,95 Persen, Disepakati Rp3,94 Juta | 15:50 WIB - Bendera Putih Berkibar di Aceh, Warga Terdampak Banjir dan Longsor Serukan Bantuan Darurat | 15:41 WIB - Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Uji Kelayakan Ketua RT dan RW Transparan, Libatkan Pengawasan Masyarakat | 15:32 WIB - WNI Terinfeksi Kusta di Rumania, Otoritas Kesehatan Tegaskan Risiko Penularan Rendah | 15:22 WIB - Premier League Pekan ke-17: Newcastle United vs Chelsea, Laga Ketat di St James’ Park
 
Disperindag Rohul Tera Ulang Seluruh SPBU Agar Tak Ada Kecurangan
Kamis, 30-03-2017 - 19:22:15 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-TAMBUSAI UTARA-Antisipaso terjadinya kecurangan yang dilakukan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mentera ulang seluruh SPBU di Rohul. Dari hasil tera ulang yang dilakukan, petugas belum menemukan adanya kecurangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU.

Kepala Disperindag Rohul, Tengku Rafli Armien melalui Kasi Standar dan Laboratorium, Sufriady mengatakan, dari 11 SPBU yang ada di Rohul, pihaknya sudah mentera ulang 5 SPBU dan hasilnya semuanya memenuhi standar.

"Kita sudah mentera ulang 5 SPBU di Rohul, diantaranya SPBU di Kabun, Pagarantapah, Rambah Samo, Ujung Batu dan SPBU di Tambusai Utara," ungkapnya, Kamis (30/03) disela-sela menera ulang di SPBU di Tambusai Utara.

Dalam menera ulang, Diseperindag Rohul, kata Sufriady bekerjasama dengan Badan Metrologi Pekanbaru‎. Sebab baik SDM dan Peralatan, Rohul belum ada. Untuk itu Disperindag dan Badan Metrologi Pekanbaru sudah melakukan MoU.

‎Nantinya setelah ditera ulang menggunakan bejana standar, SPBU tersebut nantinya akan menerima sertifikat dari Badan Metrologi Pekanbaru bahwa SPBU tersebut sudah sesuai dengan standar yang berlaku.

Sufriady mengaku, tujuan dari tera ulang ini, sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal, dimana setiap alat ukur timbang wajib melakukan tera ulang setiap satu tahun sekali.‎ Hal tersebut guna menciptakan perlindungan konsumen dan tertib niaga.‎

Selain menera ulang SPBU, nantinya Disperindag Rohul juga akan menera seluruh jembatan timbang yang ada di Kabupaten Rokan Hulu, guna mengantisipasi terjadinya kecurangan dan memberikan perlindungan konsumen dan tertib niaga. (r12/drn)



 
Berita Lainnya :
  • Disperindag Rohul Tera Ulang Seluruh SPBU Agar Tak Ada Kecurangan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved