Pekanbaru, Riau12.com-Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra plasma di Riau naik pada periode 9-15 September 2026. Kenaikan tertinggi terjadi pada tanaman berumur sembilan tahun, sebesar Rp 62,55 per kilogram atau 1,59 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Dengan kenaikan tersebut, harga TBS untuk tanaman umur sembilan tahun ditetapkan menjadi Rp 3.994,10 per kilogram.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Supriadi mengatakan penetapan harga dilakukan bersama Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami kenaikan," kata Supriadi, Selasa, 8 September 2026.
Menurut dia, kenaikan harga TBS pekan ini terutama dipengaruhi oleh meningkatnya harga minyak sawit mentah atau *crude palm oil* (CPO) dan kernel.
"Harga penjualan CPO minggu ini naik sebesar Rp 291,79 dan kernel naik sebesar Rp 34,23 dari minggu lalu," ujarnya.
Harga CPO Jadi Penopang
Pada periode penetapan kali ini, indeks K yang digunakan sebesar 93,51 persen. Sedangkan harga cangkang ditetapkan Rp 17,98 per kilogram.
Harga rata-rata CPO KPBN tercatat sebesar Rp 16.005,80 per kilogram. Adapun harga rata-rata kernel KPBN mencapai Rp 13.679 per kilogram.
Supriadi mengatakan terdapat sejumlah pabrik kelapa sawit yang tidak melakukan penjualan pada periode tersebut.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, harga CPO dan kernel yang digunakan dalam kondisi tersebut adalah harga rata-rata tim. Apabila masuk dalam ketentuan validasi kedua, harga yang digunakan adalah rata-rata KPBN.
Penetapan harga TBS tersebut mengacu pada Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra dan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
Tim juga menggunakan tabel rendemen berdasarkan hasil kajian Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan.
Perbaikan Tata Kelola Harga
Dinas Perkebunan Riau, kata Supriadi, terus memperbaiki tata kelola penetapan harga TBS agar mekanismenya berjalan sesuai regulasi serta memberikan keadilan bagi petani dan perusahaan yang bermitra.
Upaya tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.
"Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat," kata Supriadi.
Harga Rp 3.994,10 per kilogram tersebut berlaku untuk kelompok umur sembilan tahun selama periode 9-15 September 2026.(rls)
Komentar Anda :